Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 02, Februari 2016

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK PATEN PADA KASUS APPLE,INC. DAN SAMSUNG LTD.CO.

Sagung Putri Wulandari (Unknown)
Ida Bagus Wyasa Putra (Unknown)
Made Suksma Prijandhini Devi Salain (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2016

Abstract

Beberapa waktu lalu, pelaku bisnis internasional dikejutkan dengan sengketa antara perusahaan Apple dan Samsung mengenai pelanggaran hak paten yang digunakan di salah satu produk terbaru keluaran Samsung. Sengketa tersebut diselesaikan oleh Samsung melalui jalur litigasi dengan cara mengajukan gugatan terhadap Apple di negara-negara tempat anak perusahaan mereka berada. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis apakah Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd. Co. sebagai perusahaan transnasional dapat menyelesaikan sengketa di setiap peradilan dimana perusahaan mereka berada dan menganalisis apakah keputusan pengadilan di suatu negara dapat dieksekusi di negara lain. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Apple dan Samsung memiliki kedudukan hukum untuk menyelesaikan sengketa hak paten di setiap negara dimana perusahaan mereka berada melalui anak perusahaan mereka dan putusan pengadilan di suatu negara pada umumnya tidak dapat dieksekusi di wilayah negara lain.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...