Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 9 (2019)

BITCOIN SEBAGAI ASET KRIPTO DI INDONESIA DALAM PERSEPEKTIF PERDAGANGAN

Siti Nurjannah (Unknown)
I Gede Artha (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Nov 2019

Abstract

Perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan e-commerce, khususnya dalam sistem pembayaran dan alat bayar. Bitcoin dalam dunia virtual, sering kali dipandang sebagai alat bayar sehingga menimbulkan perdebatan dan masih menimbulkan pro dan kontra. Tujuan studi ini untuk mengkaji kejelasan keberadaan bitcoin sebagai alat bayar atau sebagai aset kripto dalam persepektif perdagangan di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa bitcoin tidak bisa dipergunakan sebagai alat bayar yang sah di Indonesia, karena alat bayar yang sah dipergunakan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dengan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun demikian ketegasan keberadaan bitcoin ditetapkan dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bahwa bitcoin menjadi salah satu komoditi di bidang aset digital yaitu aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur mekanisme perdagangan bitcoin di Indonesia. Dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia. Kata Kunci: Bitcoin, Aset Kripto dan Perdagangan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...