Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 1 (2019)

ANALISIS PEMBERHENTIAN KONTRAK KERJA KEMITRAAN PT. GO-JEK DENGAN DRIVER GO-JEK

Ida Bagus Gede Ambara Artha (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2019

Abstract

Go-jek merupakan suatu perusahaan berbasis aplikasi yang menyediakan layanan jasa. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara driver Go-Jek dengan PT. Go-Jek merupakan perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan ini merupakan perjanjian kemitraan yang juga termasuk jenis perjanjian kemitraan jenis baru dengan sistem bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 26 (huruf f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Didalam perjanjian Driver dengan PT. Go-Jek tidak terdapat unsur upah, maka dari itu Driver Go-Jek bukanlah pekerja karena tidak terjadinya hubungan kerja antara PT. Go-Jek dengan Driver, adanya hubungan kemitraan dimana keduabelah pihak memiliki kedudukan yang sama sebagai mitra. Seorang Driver yang terkena suspend dapat mengajukan upaya banding ke kantor Go-Jek. Setelah itu Go-Jek akan memproses mengenai permohonan banding Driver tersebut. Jika banding diterima maka suspend yang telah diberikan kepada Driver tersebut dicabut. Jika banding ditolak maka langsung putus mitra tanpa melalui pengadilan. Dengan ini maka dapat disimpulkan bahwa PT. Go-Jek menyimpangi Pasal 1266 KUHPerdata. Kata Kunci : perjanjian mitra, kerjasama, pemberhentian.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...