Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 11 (2019)

AKIBAT HUKUM BAGI PONDOK WISATA NADIA PANSION TERHADAP PEKERJA YANG KELEBIHAN BATAS WAKTU KERJA

AA Mira Crysinta Ardiyanti (Unknown)
I Wayan Novy Purwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2019

Abstract

Penelitian jurnal ini mengetengahkan tema tentang “Akibat Hukuum Bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja”. Masalah hukum yang akan dikaji yaitu bagaimanakah akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja?. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas kelebihan waktu kerja adalah dimana pihak Pondok Wisata Nadia Pansion memiliki suatu kewajiban yang harus dipenuhi untuk memberikan hak kepada pekeraja atas kelebihan waktu kerja yang dialamai oleh pekerja. Dengan demikian, kewajiban untuk memenuhi hak dari pekerja itu harus dilaksanakan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion. Berdasarkan kesepakatan antara pihak Pondok Wisata Nadia Pansion dengan pekerja, dimana apabila pekerja melakukan pekerjaan yang melebihi batas waktu kerja, maka akan diberikan upah lembur. Upah yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Upah tersebut merupakan imbalan yang diberikan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion kepada pekerja. Upah ini dinamakan dengan upah lembur. Kata Kunci: Perusahaan, Pekerja, Perjanjian.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...