Tulisan ini bertujuan membahas Yurisdiksi Indonesia dalam upaya melindungi wilayah lautnya dari penangkapan ikan secara ilegal dengan melakukan penenggelaman terhadap Kapal Asing. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Tulisan ini akan menggambarkan kedaulatan negara Republik Indonesia dan hak negara pantai menurut United Nations Convention on the Law of the Sea. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah Negara memiliki kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sebagai wujud Kedaulatan Negara.
Copyrights © 2017