Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 12 (2019)

EFEKTIVITAS PASAL 72 HURUF a ANGKA 1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NO. 9 TAHUN 2013 DALAM PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN PANTAI KAWASAN BALI UTARA SERTA PENERAPAN SANKSINYA

Dewa Putu Perdana Khrisna Murti (Unknown)
I Gede Putra Ariana (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2019

Abstract

Perubahan rentan terjadi pada kawasan pantai. Meningkatnya pertumbuhan penduduk, pesatnya kemajuan pariwisata serta peningkatan laju pembangunan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah pada bidang pertanahan yang berdampak semakin terbatasnya lahan untuk membangun bangunan-bangunan yang akan dibuat sebagai penunjang pariwisata. Keadaan tersebut dijadikan dalil oleh para investor demi menjadikan pesisir pantai sebagai tempat untuk melangsungkan kegiatan bisnisnya. Bahkan terdapat beberapa bangunan yang sampai melanggar batas sempadan pantai. Adapun permasalahan yang akan dibahas penulis adalah bagaimana efektivitas Pasal 72 huruf a angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013 dan bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan penerapan sanksi terhadap penyimpangan pengelolaan pemanfaatan ruang sempadan pantai di kawasan pantai kaliasem. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang meneliti bagaimana bekerjanya produk hukum yang berlaku dengan menggabungkan bahan-bahan hukum atau studi kepustakaan dengan data yang didapatkan berdasarkan observasi serta wawancara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas berlakunya pasal 72 huruf a angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013 di pantai kaliasem dan untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi yang dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap batas sempadan pantai. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi pasal 72 huruf a angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2013 di pantai kaliasem tidak berjalan efektif karena masih terjadi pelanggaran batas sempadan pantai yang disebabkan oleh beberapa faktor. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar pemanfaatan ruang berupa sanksi administrasi. Kata Kunci : Efektivitas, Peraturan Daerah, Pemanfaatan Sempadan Pantai, Sanksi, Kabupaten Buleleng

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...