Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 01, Januari 2017

PELAKSANAAN ASAS “CONTRADICTOIRE DELIMITATIE” DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI

Ni Wayan Ari Susanti (Unknown)
I Gusti Ayu Dike Widhyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui pelaksanaan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan upaya penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana. Metode  yang  di  gunakan  adalah  metode  penelitian hukum empiris. Berdasarkan  hasil  penelitian, disimpulkan  bahwa pelaksanaan asas contradictoire delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dilakukan dengan menghadirkan pemilik tanah dan para penyanding untuk menyepakati batas-batas bidang tanah secara kontradiktur. Upaya penyelesaian masalah yang dapat dilakukan jika asas contradictoire delimitatie tidak terlaksana adalah Kepala Kantor Pertanahan/petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik berusaha menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, yang apabila berhasil, penetapan batas yang dihasilkannya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (daftar isian 200).

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...