Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 1 (2019)

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

I Gede Handara Ratrya Pratama (Unknown)
Putu Gede Arya Sumerthayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2019

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui implementasi Pasal 13 Perda Bangli 1/2016, serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam implementasi Pasal 13 Perda Bangli 1/2016. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Implementasi Pasal 13 ayat (1) Perda Bangli 1/2016 masih kurang karena masih terdapat 2 (dua) toko modern yang menyalahi ketentuan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, yang dimana hal tesebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, yang menyatakan bahwa: “Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional paling sedikit 500 m (lima ratus meter”. Faktor penghambat dalam implementasi Pasal 13 ayat (1) Perda Bangli 1/2016 yakni: prosedur penindakan pelanggaran toko modern yang terkesan berbelit-belit serta kesadaran hukum para pelaku usaha tidak menggubris apa yang terdapat pada Pasal 13 ayat (1) Perda Bangli 1/2016. Kata Kunci: Pasar Tradisional, Toko Modern, Kabupaten Bangli. Abstract:

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...