Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 8 (2019)

DASAR SUATU NEGARA MELAKUKAN KLAIM WILAYAH BENUA ANTARTIKA DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Hariady Putra Aruan (Unknown)
Putu Tuni Cakabawa Landra (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2019

Abstract

Wilayah adalah suatu unsur penting yang harus dimiliki oleh negara yang berdaulat. Fungsi dan pelaksanaan kedaulatan suatu negara dilaksanakan di wilayah negara, sehingga setiap benda yang ada maupun perbuatan hukum yang terjadi di wilayah pada prinsipnya tunduk kepada kedaulatan suatu negara yang memiliki wilayah tersebut. Antartika merupakan suatu Benua yang tidak memiliki penduduk asli, banyak negara yang menginginkan wilayah Antartika karena memiliki sumber daya alam yang besar. Menurut Perjanjian Antartika tahun 1959, Antartika hanya digunakan untuk keperluan perdamaian. Sehingga klaim yang dilakukan oleh negara-negara tidak sah dan tidak diakui. Tujuan utama dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui cara apa saja yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk memperoleh suatu wilayah serta akibat hukum apa yang timbul ketika suatu negara melakukan klaim terhadap wilayah Antartika. Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum tentang cara negara memperoleh suatu wilayah serta akibat hukum yang timbul saat suatu negara melakukan klaim terhadap wilayah Benua Antartika dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum terkait. KATA KUNCI: Wilayah Negara, Klaim Wilayah, Antartika.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...