Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 8 (2019)

WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYADAPAN UNTUK MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

AA. Gede Krishna Putra Parimita (Unknown)
Edward Thomas Lamury Hadjon (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2019

Abstract

Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disebut KPK, di berikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No 30 Tahun 2002 dimana diberikan kewenangan untuk menyadap terhadap orang yang terindikasi dalam kasus Korupsi, Dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dalam melakukan penyadapan harus melalui ijin dari pengadilan yang mengadili kasus tersebut, sedangkan KPK melakukan penyadapan dari tahap penyelidikan dan tidak ada batasan waktu untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana pada penelitian ini juga disebut penelitian hukum teoritis atau pendekatan perundang undangan. Dalam hal ini terdapat rumusan masalah pertama apakah penyadapan yang di lakukan oleh KPK sah menurut hukum positif dan kedua bagaimana penyadapan tersebut dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Menurut hukum positif di Indonesia aturan penyadapan perlu adanya ijin dari pengadilan dan aturan lebih lanjut menganai tata cara penyadapan, dan batas waktunya, dan dalam persepektif Hak Asasi Manusia penyadapan yang di lakukan KPK melanggar Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 28J Undang Undang Dasar Republik Indonesia dalam membatasai Hak seseorang harus melalui Undang Undang. Kata Kunci : KPK , Penyadapan, Hak Privasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...