JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 5 No 1 (2016)

PENGATURAN HUKUM PENGALIHAN PIUTANG DARI KLIEN KEPADA PERUSAHAAN FACTOR DALAM KEGIATAN ANJAK PIUTANG

Anak Agung Putu Krisna Putra (Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana)
I Made Udiana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
31 May 2016

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menjelaskan pengertian dari anjak piutang yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan anjak piutang ini dapat dijadikan alternatif bagi pelaku bisnis untuk membantu pembiayaan perusahaan untuk memperlancar aliran pendanaan sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik mampu bersaing untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas produk yang akan diberikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kegiatan usaha anjak piutang yaitu Klien, customer dan perusahaan factor. Klien merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan. Customer adalah pihak yang berhutang kepada penjual piutang (klien). Sedangkan Perusahaan Factor, yaitu perusahaan yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dalam kegiatan anjak piutang ketika klien mengalihkan atau menjual piutangnya kepada perusahaan factor harus tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan. Transaksi penjualan piutang kepada perusahaan factor oleh klien tanpa sepengetahuan customer akan berdampak hukum pada masing-masing pihak. Tanggung jawab dalam perjanjian anjak piutang ini adalah ketika pihak customer yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada perusahaan factor.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...