Anak Agung Putu Krisna Putra
Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM PENGALIHAN PIUTANG DARI KLIEN KEPADA PERUSAHAAN FACTOR DALAM KEGIATAN ANJAK PIUTANG Anak Agung Putu Krisna Putra; I Made Udiana
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 5 No 1 (2016)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.721 KB) | DOI: 10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p03

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menjelaskan pengertian dari anjak piutang yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan anjak piutang ini dapat dijadikan alternatif bagi pelaku bisnis untuk membantu pembiayaan perusahaan untuk memperlancar aliran pendanaan sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik mampu bersaing untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas produk yang akan diberikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kegiatan usaha anjak piutang yaitu Klien, customer dan perusahaan factor. Klien merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan. Customer adalah pihak yang berhutang kepada penjual piutang (klien). Sedangkan Perusahaan Factor, yaitu perusahaan yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dalam kegiatan anjak piutang ketika klien mengalihkan atau menjual piutangnya kepada perusahaan factor harus tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan. Transaksi penjualan piutang kepada perusahaan factor oleh klien tanpa sepengetahuan customer akan berdampak hukum pada masing-masing pihak. Tanggung jawab dalam perjanjian anjak piutang ini adalah ketika pihak customer yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada perusahaan factor.