PROSIDING SEMINAR NASIONAL
2012: SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN 2012

PERBANDINGAN ANTARA KEPEMILIKAN KOMPETENSI BIDAN DENGAN PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN PADA BIDAN PRAKTIK MANDIRI MENURUT KEPMENKES NO. 900/MENKES/SK/VII/2002, PERMENKES NO. HK.02.02/MENKES/149/2010 DAN PERMENKES NO. 1464/MENKES/PE

Damayanti, Fitriani Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2012

Abstract

Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan, Keluarga Berencanadan Kesehatan Masyarakat. Bidan dapat melakukan praktik mandiri. Dalam menjalankan praktik,bidan diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Sebelum diundangkannya Permenkes Nomor1464/Menkes/Per/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan, kewenangan bidan diaturdalam Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/ VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Kemudiandiperbaharui dengan adanya Permenkes Nomor HK. 02.02/Menkes/149/2010 tentang ijin danpenyelenggaraan praktik bidan. Dan berganti menjadi diundangkannya Permenkes Nomor1464/Menkes/Per/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan.Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, maka data yangdiperlukan dalam penelitian ini studi (penelitian) kepustakaan dan dihubungkan dengan studi(penelitian) lapangan. Berkaitan dengan penelitian tersebut, untuk memperoleh data yang akurat perlusubyek penelitian dan alat pengumpul data yang tepat.Hasil penelitian yaitu terdapat persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan pelayanankebidanan pada bidan praktik mandiri menurut Kepmenkes 900/2002, Permenkes 149/2010 danPermenkes 1464/2010. Dapat disimpulkan bahwa kompetensi bidan sejak berlakunya Kepmenkes900/2002, Permenkes 149/2010 dan Permenkes 1464/2010 dalam pelaksanaan pelayanan kebidananmasih sama walaupun kewenangan dari bidan praktik mandiri telah dibatasi.

Copyrights © 2012