Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan dan bagaimanakah Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan antara lain adalah dikhususkan pada pelaksanaan hukum dan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, dan ditujukan kepada hal-hal yang benar-benar diketahui dan secara nyata ada di daerah propinsi atau Kabupaten/Kota bersangkutan. Secara khusus kewenangan tersebut dapat disebutkan antara lain adalah kewenangan Pengaturan, penguasaan tanah dan tata ruang; Hal-hal lain yang berkaitan dengan tanah; dan Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Selain itu juga terdapat kewenangan lain yang diatur oleh badan pertanahan nasional. 2. Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah: adanya Dasar Hukum Pemungutan BPHTB; adanya Subjek, Objek dan Wajib Pajak BPHTB; adanya Dasar Pengenaan Tarif BPHTB; Nilai Perolehan Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Tertuang Pajak, dan Wilayah Pemungutan BPHTB; syarat Pembayaran BPHTB; adanya aturan mengenai Keberatan dan banding oleh wajib pajak; Pengurangan BPHTB dan Presentase Pembagian BPHTB Untuk Pemerintah; Kewajiban Pejabat Yang Berwenang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan adanya Ketentuan Pidana dan Penyidikan BPHTB bagi petugas yang berwenang. Kata kunci: Pajak, pemerintahan daerah, bea, tanah dan bangunan
Copyrights © 2015