LEX ADMINISTRATUM
Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum

PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Lalamentik, Einstein E. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali (PK)dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan apakah Jaksa mempunyai hak untuk  mengajukan Peninjauan Kembali di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum yang sangat diperlukan oleh terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap sebagai akibat kekeliruan hakim dalm menajtuhkan putusannya. 2. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undangkepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilandari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri, dengan sendirinyapengajuan peninjauan kembali ini tidak dapat diberikan kepada Negarayang dipresentasikan oleh Jaksa.Kata kunci: Peninjauan kembali, Jaksa, Peradilan pidana.

Copyrights © 2018