Pekerjaan dan Kehidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kalangan menengah dan mayarakat miskin, sepertinya belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Untuk para pekerja/buruh yang merupakan tenaga kerja adalah orang yang harus bekerja demi mendapatkan imbalan atau upah dari majikan/perusahan yang tentunya harus diperlakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan hidupnya. Tentu juga dalam hal ini pekerja/buruh harus mendapat perlindungan yang pasti dari pemerintah yang merupakan hak dasar bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sampai saat ini, sudah banyak peraturan-peraturan yang memuat tentang berbagai aturan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagaimana yang telah dimuat dalam Undang-undang 1945.Dan dalam lingkup pekerjaan telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat berbagai aturan Hak dan Kewajiban antara pekerja/buruh dan majikan/pemberi pekerjaan.
Copyrights © 2016