Masalah-Masalah Hukum
Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM

SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL

Budiman N. P. D. Sinaga (Universitas HKBP Nommensen)
Sahat H. M. T. Sinaga (Universitas Katolik Parahyangan)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Keberadaan Partai  Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini antara lain dapat diketahui  dari pasal-pasal yang berkaitan  dengan pemilihan umum. Pengaturan tentang Partai Politik tidak mungkin dilakukan secara lengkap dalam Undang-Undang Dasar sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain terutama dalam Undang-Undang.Materi muatan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.  Akan tetapi, kenyataannya masih ditemukan materi muatan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang yang mengandung materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dapat diujidi Mahkamah Konstitusi namun dapat mengurangi kepastian hukum.Para pembentuk Undang-Undang tidak boleh memuat materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila dalam Undang-Undang. Selain itu, para pembentuk Undang-Undang juga tidak boleh membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam kehidupan kenegaraan melalui Partai Politik tidak boleh dihilangkan melalui Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lain.

Copyrights © 2019