Masalah-Masalah Hukum
Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM

RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA

Landya Maria Simatupang (Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya)
Imam Koeswahyono (Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya)
Bambang Sugiri (Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2017

Abstract

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal  43  UU Rumah  Susun  mengijinkan  pengembang   untuk   melakukan  penjualan  satuan    rumah  susun  yang  dibangunnya,  asalkan   memenuhi  persyaratan  -  persyaratan   yang  diatur  dalam  Pasal  43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio  legis pengaturan dari Pasal 43  UU Rumah Susun yang  wajib dipatuhi  oleh  pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.

Copyrights © 2017