Abstract; It is affirmed in Undang-Undang Republik Indonesia
no 32 th 2004 that education is one of the 16 obligations conducted by the
local govenment. To push the existence of school autonomy in the education
management, BSNP on behalf of the Ministry of Education runs KTSP. KTSP
consists of educational goals at the school level, structure and curriculum
content, education calender and syllabus. In executing KTSP some handicaps
encountered concern with 1) altering some teachers paradigm in curriculum
development, 2) human resources capable of formulating and applying KTSP and 3)
basic facilities to support the execution of KTSP.
Abstrak; Hal
ini ditegaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 di
mana pendidikan merupakan salah satu dari 16 (enam belas) urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam rangka mendorong terwujudnya
otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan maka Depdiknas melalui BSNP
memberlakukan KTSP. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Penyelenggaraan
KTSP masih mengalami beberapa hambatan di antaranya yaitu 1) Masih sulitnya
mengubah sebagian paradigma guru dalam pengembangan kurikulum; 2) Masih
kurangnya sumber daya manusia yang mampu menjabarkan dan menerapkan KTSP dengan
baik; serta 3) Masih kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan
KTSP.
Copyrights © 2012