Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 8 No 2 (2014)

Family Planning in Islam

Naqiyah, Naqiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2014

Abstract

Terdapat kontroversi di kalangan para ulama tentang keluarga berencana (KB) dalam Islam. Sebagian menyatakan bahwa keluarga berencana itu boleh, tetapi sebagian memandangnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Di samping itu, ia dicurigai sebagai agenda tersembunyi asing (non muslim). Selain itu, KB dicurigai karena berasal dari negara asing yang (mayoritas non - Muslim ) dengan agenda yang tersembunyi untuk melemahkan umat Islam. Jadi, apa substansi keluarga berencana? Apakah metode dalam melakukannya? Apa tujuan melakukannya? Lalu, bagaimana jika hal ini dikaitkan dengan ekonomi dan ekosistem? Siapa yang berhak untuk menentukan pelaksanaan keluarga berencana? Apa keluarga berencana dalam hukum Islam? Tulisan ini akan membahas hal-hal tersebut dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis terhadap argumen yang diajukan oleh kedua kalangan baik yang menerima maupun yang menolak. Penulis berpendapat bahwa dalam kondisi yag sangat tidak seimbangan antara pertumbuhan populasi manusia dan ekosistem, keluarga berencana tidak hanya diperbolehkan tetapi dapat diwajibkan oleh Pemerintah sebagai wakil dari masyarakat.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...