Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 9 No 1 (2015)

Fikih Jaminan Sosial dalam Perspektif Ibn Hazm (994–1064 M)

Syufa'at, Syufa'at (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2015

Abstract

Kehidupan masyarakat pada masa kejayaan Islam tertata mapan dan teratur terutama di bidang ekonomi. Jaminan sosial (daman ijtima’i) menjadi salah satu kunci kejayaan ekonomi tersebut. Ibn Hazm (384-456 H / 994-1064 M) merupakan seorang pemikir muslim yang turut meyumbangkan pemikirannya dalam konsep jaminan sosial. Makalah ini mengulas tentang adanya kewajiban bagi kaum kaya (aghniya’) untuk menanggung kebutuhan orang miskin (fuqara/masakin). Pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial wajib menjamin kebutuhan dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, perumahan, dan rasa aman kepada orang miskin. Sumber utama pendapatan negara yang dapat dikelola untuk membiayai program ini adalah dari dana zakat, dan harta muslim lainnya yang terkumpul dalam bait al-mal. Kemudian pemerintah mempunyai otoritas mengambil tindakan hukum terhadap warga yang tidak mau membayar zakat.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...