Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 6 No 1 (2012)

Qanun Jinayah Aceh dan Perlindungan HAM (Kajian Yuridis-Filosofis)

Danial, Danial (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2012

Abstract

Terdapat perbedaan dan kesamaan antara konsep HAM Internasional dengan Islam, terutama berkaitan dengan sumber, sifat, dan orientasi. HAM Internasional bersumber pada akal, bersifat antroposentris, dan berorientasi duniawi. Semantara HAM dalam pandangan Islam bersumber dari Wahyu (Allah SWT), bersifat teo-antroposentris, dan berorientasi dunia-akhirat. Karenanya, yang pertama perwujudannya bertumpu semata-mata pada Negara (faktor pendorong eksternal), sedangkan yang kedua perwujudannya tidak hanya bersifat eksternal dan formal legalistik, melainkan bersumbu pada aspek internal manusia (batin/iman). Dalam praktiknya di lapangan bentuk hukuman cambuk dipandang efektif dalam melindungi HAM baik secara sosiologis, ekonomis, psikologis, bahkan teologis. Meskipun masih mengandung beberapa kelemahan yang potensial melanggar HAM, khususnya berkaitan dengan tindak pidana khalwat dan aspek hokum acaranya. Sementara bentuk hukuman rajam dipandang masih merupakan wilayah ijtihadiyyah yang sarat dengan perdebatan di kalangan para ulama sendiri.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...