Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 10 No 2 (2016)

Diskursus Fikih Indonesia: Dari Living Laws Menjadi Positive Laws

Harisudin, M. Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2017

Abstract

Tulisan ini membahas bagaimana fikih Indonesia diformulasikan. Gagasan fikih Indonesia yang secara akademik pertama kali disampaikan oleh T.M. Hasbi as-Shiddieqy bergerak dari apa yang disebut living laws menjadi positive laws. Diskursus fikih Indonesia yang lahir di Indonesia merupakan bentuk fikih yang bergumul dengan problem realitas masyarakat Indonesia seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tidak mengherankan jika dalam konteks fikih Indonesia lahir berbagai domain fikih kontemporer seperti fikih lingkungan, fikih sosial, fikih pluralisme, fikih perempuan, dan lain sebagainya. Melalui tiga periode, yaitu periode perintis, periode pembentukan, dan periode taqnin, fikih Indonesia yang berbasis kontemporer dan merupakan living laws ini selanjutnya dinaikkan statusnya menjadi positive laws yang bersifat mengikat pada seluruh masyarakat muslim di Indonesia.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

almanahij

Publisher

Subject

Education

Description

AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint ...