Abstrak
Industri musik Indonesia dalam lima tahun
terakhir mengalami suatu kemajuan yang pesat. Perkembangan industri tersebut
tidak disertai dengan kesadaran sebagian besar musisinya dalam menciptakan
karyanya. Mereka masih menganggap adanya persamaan delapan bar dengan karya
musik musisi lain adalah wajar dan tidak dianggap suatu pelangaran hak cipta. Undang-undang No, 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta mengatur mengenai pelanggaran hak cipta secara substansial.
Copyrights © 2009