Pelangi Ilmu
Vol 3, No 2 (2009)

PROBLEMA HAK CIPTA SENI MUSIK

Budi Hermono, (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2009

Abstract

Abstrak Industri musik Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami suatu kemajuan yang pesat. Perkembangan industri tersebut tidak disertai dengan kesadaran sebagian besar musisinya dalam menciptakan karyanya. Mereka masih menganggap adanya persamaan delapan bar dengan karya musik musisi lain adalah wajar dan tidak dianggap suatu pelangaran hak cipta. Undang-undang No, 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur mengenai pelanggaran hak cipta secara substansial.

Copyrights © 2009