Abstrak
Sejak
diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) terjadi gejolak baik di dunia pendidikan maupun di masyarakat.
Karena UU tersebut tidak lagi memasukkan Pendidikan Pancasila sebagai kelompok
mata pelajaran pengembangan kepribadian (MPK) disegala jalur, jenjang dan jenis
pendidikan sehingga timbul kekhawatiran kondisi moral dan kepribadian bangsa
Indonesia yang selama reformasi telah terjadi degradasi menjadi semakin tanpa
arah.
Banyak kalangan
melakukan upaya agar Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mendapatkan
“perlindungan” yang serius termasuk mengembalikan Pendidikan Pancasila masuk
ke dalam kurikulum pendidikan dan disosialisasi di masyarakat dengan baik dan
benar. Namun karena sudah merupakan keputusan lembaga yang berwenang yaitu DPR
dan Eksekutif tentunya memerlukan waktu dan tenaga bahkan perjuangan karena
keberadaan UU Sisdiknas merupakan produk situasi dan kondisi kejiwaan bangsa
yang sedang mengalami hingar-bingar reformasi sekaligus globalisasi.
Tulisan
ini membahas masalah perlunya usaha revitalisasi dan implementasi ideologi
Pancasila, konsep, dan metode serta strategi apa yang diusulkan untuk
diterapkan agar Pancasila menjadi dasar
kehidupan berbangsa dan bernegara yang paripurna sebagai modal bangsa Indonesia
menghadapi globalisasi. Disamping itu juga akan dibahas mengapa pendidikan
tinggi (PT) layak untuk menjadi pusat usaha revitalisasi dan implementasi
Pancasila.
Copyrights © 2008