Pelangi Ilmu
Vol 2, No 1 (2008)

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM, FILSAFAT HUKUM DAN FALSAFAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

J. Hendy Tedjonagoro, (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2008

Abstract

Abstrak Hukum di Indonesia tidak dipisahkan dari masyarakat dan wilayah Indonesia serta perjalanan sejarahnya. Materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai yang hidup di Masyarakat. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional dan sekaligus membuktikan bahwa selain filsafat Negara, Pancasila juga sebagai filsafat hukum Indonesia. Berdasarkan Stuven Theori dari Hens Kelsen yang diteruskan Hens Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat Hukum Indonesia, sedangkan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan Filsafat Negara. Filsafat hukum dan filsafat Negara serta Ideologi Negara Pancasila itu adalah Pedoman dasar bertindak atau berperilaku sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berbeda dengan Volkgeist bangsa-bangsa lain.

Copyrights © 2008