Abstrak
Hukum di Indonesia tidak dipisahkan dari
masyarakat dan wilayah Indonesia serta perjalanan sejarahnya. Materi hukum di
Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai yang hidup di Masyarakat.
Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum nasional dan sekaligus membuktikan bahwa selain filsafat Negara,
Pancasila juga sebagai filsafat hukum Indonesia. Berdasarkan Stuven Theori dari
Hens Kelsen yang diteruskan Hens Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat
Hukum Indonesia, sedangkan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan
Filsafat Negara. Filsafat hukum dan filsafat Negara serta Ideologi Negara
Pancasila itu adalah Pedoman dasar bertindak atau berperilaku sesuai dengan jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia yang berbeda dengan Volkgeist bangsa-bangsa
lain.
Copyrights © 2008