Abstrak
Tujuan
negara Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan
di atas menjadi tugas pengusa untuk mewujudkannya dalam penyelenggaraan
pemerintah negara. Khusus kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan
umum/masyarakat harus menjadi agenda penguasa. Karena itu penguasa dalam
mekanisme mewujudkannya dilandasi oleh
pokok pikiran ke 4 UUD 1945 yang maknanya mewajibkan pemerintah
(penguasa) untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat. Artinya secara mendalam penguasa negara harus
mengutamakan kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan penguasa. Pada tatanan
empirik tampaknya penguasa telah mengabaikan amanat pembukaan UUD 2945 termasuk
batang tubuhnya khususnya yang menyangkut perekonomian nasional dengan
kesejahteraan yang diatur pasal 33 ayat 3. Pengabaian ini terindikasi presiden
menaikkan harga BBM berlandaskan pada keinginan pasar bukan keinganan rakyat
yang telah memberi mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dengan
program mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ada beberapa indikator yang
mempengaruhi prilaku politik presiden menyangkut pada perilaku anggota parlemen
termasuk sistem pemilunya .
Copyrights © 2007