Pelangi Ilmu
Vol 1, No 1 (2007)

KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Lukas Sugiarto, (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2007

Abstract

Abstrak Tujuan negara Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan di atas menjadi tugas pengusa untuk mewujudkannya dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Khusus kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum/masyarakat harus menjadi agenda penguasa. Karena itu penguasa dalam mekanisme mewujudkannya dilandasi oleh  pokok pikiran ke 4 UUD 1945 yang maknanya mewajibkan pemerintah (penguasa) untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Artinya secara mendalam penguasa negara harus mengutamakan kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan penguasa. Pada tatanan empirik tampaknya penguasa telah mengabaikan amanat pembukaan UUD 2945 termasuk batang tubuhnya khususnya yang menyangkut perekonomian nasional dengan kesejahteraan yang diatur pasal 33 ayat 3. Pengabaian ini terindikasi presiden menaikkan harga BBM berlandaskan pada keinginan pasar bukan keinganan rakyat yang telah memberi mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dengan program mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ada beberapa indikator yang mempengaruhi prilaku politik presiden menyangkut pada perilaku anggota parlemen termasuk sistem pemilunya .

Copyrights © 2007