Guru merupakan jabatan profesional dan kerena
itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Menurut UU No
20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi yang dimaksudkan untuk guru
adalah program PPG, yakni suatu program pendidikan yang
diselenggarakan untuk lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan
yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang
profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertivikat
pendidik. Pendidikan profesi tersebut hendaknya dapat segera diselenggarakan
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak yang berkompeten demi upaya
peningkatan mutu pendidikan
Copyrights © 2009