ABSTRAK KEWAJIBAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA PT. BANK MANDIRI Tbk CABANG MEDAN IMAM BONJOL) Johan Roy Mora Silalahi[1] Bismar Nasution** Detania Sukarja*** Perbankan memiliki peran untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kebijakan pemberian kredit oleh lembaga perbankan haruslah memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam usahanya mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Medan Imam Bonjol sebagai salah satu lembaga perbankan berperan untuk menerapkan kebijakan pemberian kredit yang berwawasan lingkungan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian kredit perbankan di Indonesia, mengapa bank di Indonesia wajib mencantumkan klausul lingkungan hidup dalam perjanjian kreditnya dengan debitor, dan selanjutnya bagaimana pelaksanaan kewajiban pencantuman klausul lingkungan hidup oleh PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Medan Imam Bonjol. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam memberikan kreditnya bank harus memiliki keyakinan bahwa debitor memiliki kemampuan untuk mengembalikannya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, pemberian kredit oleh bank harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup untuk menghindari pencemaran/perusakan melalui analisis mengenai dampak lingkungan. PT. Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol mewajibkan dipenuhinya dokumen izin lingkungan sebagai syarat dalam pemberian kredit kepada debitor yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan hidup. Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Perjanjian Kredit, Perbankan. *Mahasiswa **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
Copyrights © 2018