Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWAJIBAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA PT. BANK MANDIRI Tbk CABANG MEDAN IMAM BONJOL) Johan Silalahi; Bismar Nasution; Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.051 KB)

Abstract

ABSTRAK KEWAJIBAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA PT. BANK MANDIRI Tbk CABANG MEDAN IMAM BONJOL) Johan Roy Mora Silalahi[1] Bismar Nasution** Detania Sukarja*** Perbankan memiliki peran untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kebijakan pemberian kredit oleh lembaga perbankan haruslah memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam usahanya mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Medan Imam Bonjol sebagai salah satu lembaga perbankan berperan untuk menerapkan kebijakan pemberian kredit yang berwawasan lingkungan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian kredit perbankan di Indonesia, mengapa bank di Indonesia wajib mencantumkan klausul lingkungan hidup dalam perjanjian kreditnya dengan debitor, dan selanjutnya bagaimana pelaksanaan kewajiban pencantuman klausul lingkungan hidup oleh PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Medan Imam Bonjol. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam memberikan kreditnya bank harus memiliki keyakinan bahwa debitor memiliki kemampuan untuk mengembalikannya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, pemberian kredit oleh bank harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup untuk menghindari pencemaran/perusakan  melalui analisis mengenai dampak lingkungan. PT. Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol mewajibkan dipenuhinya dokumen izin lingkungan sebagai syarat dalam pemberian kredit kepada debitor yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan hidup.   Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Perjanjian Kredit, Perbankan. *Mahasiswa **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
EFEKTIVITAS UU NO. 8 TAHUN 1999 DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI KONSUMEN DI SEKTOR E-COMMERCE Ririn Nur Aisyah; Hana Khalidah; Surya Putri Nazrina; Johan Silalahi; Dhini Aulia
Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2025): Vol 6 No. 1 April 2025
Publisher : Program Studi Pendidikan dan Kewarganegaraan FKIP, Universitas Simalungun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/v7dfhf27

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi data pribadi di sektor e-commerce. Perlindungan data pribadi menjadi isu penting karena semakin meningkatnya transaksi online yang melibatkan pengumpulan data pribadi oleh platform e-commerce yang digunakan. Penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku usaha e-commerce dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi konsumen. Hal inilah yang dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, di mana peneliti mengkaji berbagai sumber yang berasal dari penelitian sebelumnya dan peraturan hukum yang relevan. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai aspek dari UUPK yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, serta tantangan dan kelemahan dalam implementasinya di sektor e-commerce. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UUPK memiliki kerangka hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen, masih terdapat kekurangan dalam hal spesifikasi untuk melindungi data pribadi yang lebih mendetail dan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan dalam melindungi data pribadi konsumen secara efektif. Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlu adanya revisi dan penguatan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjawab tantangan perlindungan data pribadi di era digital, serta meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi.