Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain dalam pasar, baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dengan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pokoknya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria merek yang dapat di daftarkan di Indonesia, bagaimana pengaruh kelas merek dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan mengapa pendaftaran merek Lexus dan logo L dapat diterima oleh Dirjen HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Sistem pendaftaran merek dimulai dengan syarat permohonan pendaftaran merek, prosedur pendaftaran merek, biaya pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran merek, pengumuman permohonan, dan sertifikat kepemilikan merek yang telah didaftarkan. Pengaruh kelas barang dan jasa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 ialah untuk mempermudah pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan/atau jasa yang dimaksud. Pendaftaran merek dagang Lexus dan logo L oleh Toyota Motor Corporation dapat diterima karena termasuk dalam jenis barang kelas 12 sedangkan merek I-Lexus milik Nio Teddy Siswanto termasuk dalam jenis barang kelas 02. Kata Kunci:Kriteria, Pengaruh, Merek Lexus diterima
Copyrights © 2019