TRANSPARENCY
Vol 2, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS ATAS ALASAN KEALPAAN DALAM WANPRESTASI KONTRAK (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 74/PDT.G/2018/PN.JMB)

Mellisa Tandoko (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Keizerina Devi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memaparkan akibat hukum yang akan timbul, ketika salah satu pihak tidak melaksanakan isi kontrak yang disebabkan oleh kelalaian atau kealpaannya hingga membuat pihak lainnya menderita kerugian. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini adalah karena hukum kontrak Indonesia tidak membedakan wanprestasi yang terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian.Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan cara menganalisis putusan nomor 74/Pdt.G/2018/PN.Jmb yang kemudian dianalisis menggunakan bahan-bahan hukum terkait keberlakuan norma-norma hukum kontrak di Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dianggap telah melakukan wanprestasi yang timbul karena kelalaiannya tetap diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang telah ia timbulkan. Hal ini dikarenakan sudah adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain dalam kontrak.Berdasarkan hukum kontrak yang berlaku Indonesia, yakni KUH Perdata, setiap pihak yang telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan hingga timbulnya kerugian, baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang terjadi karena adanya kealpaan tetap dinyatakan melakukan wanprestasi.   Kata Kunci: Kontrak, WanprestasiKontrak

Copyrights © 2019