TRANSPARENCY
Vol 2, No 1 (2019)

ANALISIS YURIDIS AKUISISI YANG DAPAT MENYEBABKAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN KAJIAN PUTUSAN KPPU NO. 06/KPPU-M/2017

Agustina Pasaribu (Unknown)
Ningrum Natasya (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Akuisisi merupakan suatu langkah restrukturisasi perusahaan yang mampu mendatangkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat dan meningkatkan valuasi suatu perusahaan dengan cara mengambil alih kepemilikan saham badan usaha atau perseroan. Namun dalam penerapannya, akuisisi dapat diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena berpotensi mengurangi persaingan dalam pasar bersangkutan. Oleh karena itu, mekanisme pemberitahuan (notification) menjadi langkah yang tepat bagi KPPU untuk mengawasi dan menilai setiap aksi akuisisi atas indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan dilakukan sejak tanggal pengambilalihan (akuisisi) dilakukan. Namun pemberitahuan ini dinilai kurang efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang telah melakukan akuisisi. Pengenaan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga jumlah denda yang ditetapkan dalam setiap putusan KPPU menjadi hal yang dipertanyakan. Permasalahan tersebut menjadi dasar untuk menganalisis Putusan KPPU No. 06/KPPU-M/2017 tentang keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Walaupun tidak ditemukan indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, denda keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang diputuskan KPPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sebanding dengan nilai transaksi akuisisi yang dilakukan. Sehingga Japfa melakukan upaya hukum keberatan atas putusan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri menolak keberatan yang diajukan Japfa, tapi juga memperbaiki putusan KPPU dengan mengurangi jumlah denda. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti data sekunder yang mempunyai relevansi dalam penulisan skripsi ini. Data sekunder yang dimaksud bersumber dari peraturan-peraturan maupun literatur-literatur yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan (Librabry Research) dengan analisis data kualitatif.   Kata Kunci : Akuisisi, Monopoli, Pemberitahuan, Japfa, Denda

Copyrights © 2019