TRANSPARENCY
Vol 2, No 2 (2019)

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PROVIDER JUAL BELI ONLINE ATAS PENJUALAN BARANG – BARANG PALSU

Ryan Samuel (Unknown)
Keizerina Devi (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

Pada masa kini perkembangan teknologi semakin pesat dengan kehadiran internet yang dimana kehadiran teknologi semakin memudahkan manusia untuk melakukan aktifitasnya termasuk dalam hal berbelanja. Di Indonesia sendiri banyak bermunculan Provider Jual beli yang banyak memperdagangkan barang dan jasa secara online.Namun banyak kejadian terjadi dimana barang yang diperdagangkan tidak sesuai ketentuan  hukum yang berlaku, salah satunya adalah pelanggaran hak merek yang dikarenakan Provider tersebut memperdagangkan barang yang tidak orisinil. Indonesia sebagai sebuah negara hukum, tentu melihat hal ini sebagai masalah. Permasalahannya disini adalah 1) Bagaimana pengaturan hukum Hak Merek di Indonesia? 2) Bagaimanakah transaksi jual beli di provider jual beli online? 3) Bagaimana analisis yuridis pertanggungjawaban Provider jual beli online atas penjualan barang – barang palsu? Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif.Sifat penelitian yang digunakan adalah Penelitian Deskriptif.Jenis dan sumber datanya adalah Data Sekunder.Tehnik dan alat pengumpul data berupa Studi Pustaka dan Studi dokumen.Analisis data yang digunakan adalah Metode Analisis Kuantitatif.

Copyrights © 2019