Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan Restrukturisasi Utang di Amerika Serikat berdasarkan Chapter 11 US Bankruptcy Code serta memberikan analisis perbandingan atas pelaksanaan kedua hal tersebut. Penulis mempergunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan yang dilengkapi dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara PKPU dalam konsep Hukum Kepailitan Indonesia dengan Restrukturisasi Utang dalam Hukum Kepailitan Amerika Serikat.Perbedaan tersebut terletak pada kedudukan masa penundaan kewajiban pembayaran utang itu sendiri; jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang di antara keduanya; serta prosedur yang berlaku pada masing- masing konsep, yakni dalam hal eksistensi Pengurus atau Trustee pada PKPU dan Reorganisasi Perusahaan.
Copyrights © 2019