Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN GRASI TERHADAP TERPIDANA DI INDONESIA

Triana Putrie Vinansari (Unknown)
Suwarto Suwarto (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKSI Triana Putrie Vinansari   Grasi merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana kepada Presiden untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden. Tidak semua terpidana dapat mengajukan grasi, melainkan harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Permohonan grasi yang diajukan belum tentu akan mendapat persetujuan dari Presiden. Sebelum memberikan keputusan, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Grasi Terhadap Terpidana di Indonesia” adalah mengenai apakah yang menjadi alasan dasar pemberian grasi dan bagaimana pengaturan mengenai grasi dalam hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan yuridis-normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dan ditujukan kepada peraturan-peraturan tertulis dan penerapan dari peraturan perundang-undangan atau norma-norma hukum positif yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Alasan pemberian grasi kepada terpidana adalah karena faktor kemanusiaan dan faktor keadilan. Faktor kemanusiaan dimaksudkan kepada terpidana yang mengalami sakit parah atau kepada mereka yang telah membuktikan dirinya berubah menjadi baik, dinilai sebagai bentuk penghargaan atas perubahan tersebut. Faktor keadilan dimaksudkan kepada mereka yang mencari keadilan atas putusan yang dirasa kurang adil dipidanakan padanya. Peraturan perundang-undangan mengenai grasi telah diatur dalam Undang-Undangnya tersendiri yaitu UU No. 22 Tahun 2002 jo UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi ada perubahan dengan adanya wewenang baru yang diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam meneliti dan melaksanakan pengajuan grasi, telah ditetapkan pembatasan jangka waktu pengajuan grasi yaitu 1 tahun. Diharapkan perlu adanya kebijakan dalam Undang-Undang Grasi untuk mempertimbangkan secara arif dan bijaksana permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana seperti pelaku tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2013