Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM KASUS PELANGGARAN LALU LINTAS DI MEDAN (STUDI PELANGGARAN LALU LINTAS DI MEDAN)

Ferdian Ade Cecar Tarigan (Unknown)
Suwarto Suwarto (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Suwarto, S.H.,M.H.* Dr. Marlina, SH.,M.Hum.* * Ferdian Ade Cecar Tarigan * * *   Transportasi merupakan sarana yang digunakan masyarakat untuk melakukan aktifitasnya. Transpotasi harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan pengoperasiannya harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan, namun dalam kenyataannya masih sering ditemui masyarakat yang menggunakan transportasi tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Mengatasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai penerapan denda terhadap setiap pelanggar lalu lintas secara jelas telah diatur dalam undang-undang tersebut. Permasalahan yang diambil dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum pidana terhadap penerapan pidana denda pada pelanggaran lalu lintas, bagaimana penerapan pidana denda dalam pelanggaran pidana lalu lintas di Medan serta bagaimana analisa putusan tilang di Medan terhadap penerapan pidana denda dalam pelanggaran lalu lintas. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif guna memperleh data primer dan data sekunder yang dimana data sekunder diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain metode yuridis normatif sebagai data penunjang juga dilakukan wawancara dengan informan dari Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian Resort Kota Medan dan beberapa pelanggar lalu lintas.  iBerdasarkan hasil penelitian, penerapan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam ketentuan pidana Pasal 273 sampai Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan besarnya denda tilang yang harus dibayar pelanggar yang melanggar ketentuan sesuai dengan koordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian yang membuat suatu tabel tilang. Besarnya denda tilang tersebut didasarkan oleh kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kota Medan. Penerapan denda tilang ternyata belum efektif untuk mencegah dan mengendalikan pelanggaran lalu lintas, hal ini ditunjukkan dari angka pelanggaran lalu lintas di Kota Medan yang masih tinggi. Kurang efektifnya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah denda tilang yang ada di Kota Medan masih dalam kategori rendah. Hal ini yang menyebabkan tidak adanya efek jera, akan tetapi efektifitas dari penerapan sanksi denda terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas bukan melihat besarnya denda yang dijatuhi kepada si pelanggar akan tetapi perlu adanya suatu kebijakan yang menyeluruh baik dalam bidang legislatif, yudikatif dan ekseku * Dosen Pembimbing I * * Dosen Pembimbing II * * * Mahasiswa Fakultas Hukum USU

Copyrights © 2013