ABSTRAKSI Persoalan korupsi di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang sangat rumit, reaksi masyarakat yang mengharapkan agar pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum telah mengalami distorasi yang cukup mengkhawatirkan, hal ini tentunya akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang melakukan upaya Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara maksimal. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah hubungan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan data primer yaitu dengan cara penelitian ke lapangan. Tujuan seseorang atau organisasi melakukan kejahatan pencucian uang adalah agar asal – usul uang tersebut tidak dapat diketahui atau tidak dapat dilacak oleh penegak hukum yaitu dengan melakukan tahapan – tahapan sebagai berikut penempatan( placement ), Transfer( layering ), Menggunakan harta kekayaan( integartionn ) agar suatu upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk kedalam sistem keuangan melalui placement atau layering sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang halal. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilaksanakan melalui Pelaksanaan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perlu adanya kerja sama anatara PPATK dengan aparat penegak hukum, ini menjadi kunci yang sangat penting dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan sistem ini dapat berfungsi dalam pembangunan supremasi hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi yang lebih komprehensif, konsisten, sistematis, serta mampu memberikan kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.       Kaca kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian uang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013