ABSTRAKSI Prof.Dr.H. Syafruddin Kalo, SH,M.Hum * Nurmalawaty, SH.,M.Hum ** Awlia Sofwan Lubis *** Korupsi memuat prilaku mereka yang bekerja di sektor publik maupun swasta, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri dan/atau memperkaya orang lain, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan lahan yang sangat potensial terjadinya tindak pidana korupsi melihat dari proses-prosesnya yang sering melanggar aturan-aturan yang berlaku sehingga merugikan keuangan Negara, dan tindak pidana korupsi tersebut dapat dihukum sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah tentang bagaimana pengaturan hukum tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan bagaimana hubungan tindak pidana korupsi dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk mengetahui hubungan tindak pidana korupsi dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, dan Peraturan Perundang-Undangan. Pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Perpres No. 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Perpres No. 70 Tahun 2012 TentangĀ  Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang mana didalamnya mengatur seluruh kegiatan dan proses-proses dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Pengadaan barang/jasa sangat erat kaitannya dengan korupsi karena setiap tahap pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki celah untuk terjadi tindak pidana korupsi seperti kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok tertentu, yang biasanya dengan cara gratifikasi, suap ataupun pemerasan. Sulit untuk memberantas nya karena tindak korupsi hanya diketahui pihak-pihak yang terkait, butuh kesadaran para pihak untuk melaporkan ke pihak berwajib jika ada tindak pidana korupsi agar meminimalisir korupsi yang ada di pengadaan barang/jasa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013