Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 01 (2013)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG - UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Erikson Sibarani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2013

Abstract

ABSTRAKSI Erikson P Sibarani * Dr. Madiasa Ablisar S.H., M.S.** Dr. Marlina S.H.,M.Hum.*** Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang. Dewasa ini kejahatan yang dilakukan oleh anak mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).  Oleh karena itu banyak anak yang akhirnya harus memasuki proses peradilan pidana untuk menyelesaikan tindak pidana yang dilakukannya. Anak pelaku tindak pidana yang memasuki sistem peradilan pidana anak harus diperlakukan secara khusus mengingat sifat anak yang belum mampu untuk dimintai pertanggungjawaban sehingga perlu adanya perlindungan hukum istimewa terhadap setiap anak yang mengalami pemeriksaan di peradilan pidana anak. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang secara khusus mengatur hukum acara peradilan anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara dalam melindungi hak-hak anak.    Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta apakah yang menjadi kelemahan dari Undang-undang ini dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dalam memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak mulai dari tahap penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan di Lembaga Pemasyarakatan tetap menjamin hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Penjatuhan hukuman terhadap anak hanya merupakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), apabila tidak ada kesepakatan terhadap diversi yang diupayakan. Undang-undang ini merupakan suatu kemajuan dalam pembaharuan hukum terhadap anak, namun tidak dapat dipungkiri bahwa undang-undang ini masih banyak memiliki titik kelemahan dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Copyrights © 2013