ABSTRAKSI Peronnika M S* Hukum pidana bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan individu atas adanya kejahatan dalam masyarakat, sehingga tujuan tersebut harus di jaga agar tidak dimungkinkan kejahatan yang lolos disebabkan kesalahan dalam penyidikan atau mungkin sebaliknya tidak ada kejahatan yang oleh karena cara penyidikan yang keliru menyebabkan orang yang tidak bersalah menderita dan di pidana tanpa berdasarkan undang-undang. Kesalahan dalam penegakan hukum terjadi di Jombang lima tahun yang lalu. Kepolisian Resort Jombang menangkap dan mengadili 3 orang yang disebut sebagai pelaku pembunuhan yaitu Imam Hambali, Devid Eko Priyanto dan Maman Sugianto. Imam dan Devid masing-masing di hukum 17 Tahun dan 12 Tahun, serta Mamam Sugianto masih dalam proses persidangan sampai adanya Putusan dari Mahkamah Agung melalui pengajuan permohonan peninjauan kembali yang membebaskan 3 orang tersebut dari segala dakwaan. Berdasarkan kenyataan ini, terdapat batasan masalah yang akan dibahas, yaitu tentang bagaimana ketentuan hukum perlindungan korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan di Indonesia, bagaimana faktor penyebab terjadinya salah tangkap dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian, yaitu penelitian normatif atau studi kepustakaan yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan, digunakan dengan pendekatan integral dan keseimbangan antara kebijakan penal ( penal policy) dan kebijakan non penal (non penal policy) guna mencapai kesejahteraan masyarakat. * Mahasiswa
Copyrights © 2013