Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 01 (2013)

PENERAPAN PERMA NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb)

Denny setiawan (Unknown)
Suwarto Suwarto (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2013

Abstract

ABSTRAK Jumlah denda yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan yang terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang ada saat ini. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. PERMA ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada tindak pidana ringan dalam KUHP. Permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini adalah mengenai bagaimana batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam Putusan Nomor : 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor: 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb dan juga mengambil atau mengumpulkan data dengan berbagai macam referensi yang terdapat dalam kepustakaan baik melalui buku-buku bacaan, Peraturan Perundang-Undangan, artikel-artikel dan sumber referensi lainnya yang ada hubungan dengan materi skripsi ini. Batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 merupakan penyesuaian jumlah denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dalam Putusan Nomor 05/Pid.C/TPR/2012/PN.Stb. dilaksanakan dengan mekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri dengan acara pemeriksaan cepat atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP.

Copyrights © 2013