Jurnal Mahupiki
Vol 3, No 01 (2013)

KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)

Wan September (Unknown)
Edi Yunara (Unknown)
Rafiqoh Lubus (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2013

Abstract

ABSTRAK Kegiatan pembuktian dalam perkara pidana pada dasarnya untuk memperoleh kebenaran, yakni kebenaran dalam batasan-batasan yuridis bukan dalam batasan yang mutlak. Pembuktian dalam perkara pidana dapat diartikan suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas dasar benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Dalam melakukan pembuktian terhadap perkara pidana tersebut terdapat beberapa kendala dalam pembuktian perkara pidana dimana dalam hal ini jaksa penuntut umum harus mencari bukti-bukti yang kuat untuk dapat dilakukan penuntutan dan dapat diajukan dalam persidangan dan upaya dalam menghadapi kendala tersebut. kendala apa saja dan upaya apa saja yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam mengatasi kendala tersebut sehingga pengadilan yang bersifat singkat, sederhana dan biaya ringan dapat dilakukan. Dari latar belakang tersebut, penulis mengangkat judul “Kendala-kendala yang Dihadapi Penuntut Umum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Apakah fungsi jaksa penuntut umum dalam proses perkara pidana, kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian dan upaya-upaya apa saja dalam menghadapi kendala-kendala tersebut.Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data lapangan dan data kepustakaan. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif, kemudian hasil analisis tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat diketahui bahwa terdapat 2 kendala dalam melakukan pembuktian dalam tahap penyidikan dan penuntutan yakni kendala non yuridis dan yuridis, sedangkan kendala dalam tahap persidangan adalah kendala-kendala yang terdapat dalam terdakwa dan saksi-saksi. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala tersebut dalam tahap penyidikan dan penuntutan ada 2 yakni tahap prapenuntuan dengan adanya pemeriksaan tambahan dan tahap penuntutan dengan meneliti secara cermat serta mempelajari perkara pidana. Sedangkan dalam sidang jaksa dapat memberikan kasus tersebut kepada pengadilan apabila hakim mengembalikan berkas tersebut. Dan tidak ada alasan bahwa hakim menolak memeriksa perkara pidana yang diberikan padanya.  

Copyrights © 2013