ABSTRAK * Hade Brata ** Edi Yunara *** M. Eka Putra Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak memidanakannya, akan tetapi melindunginya dengan menerapkan teori Restorative Justice yang telah masuk dalam RUU KUHP, guna dijadikan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak agar anak mendapatkan hak dan masa depannya.
Copyrights © 2013