PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA ANAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 806/PID.B/2009/PN.MDN) Mentari Yolanda Ritonga , Nurmalawaty, SH,M Hum ABSTRAK Dalam skripsi yang disusun oleh penulis ini membahas tentang kasus perdagangan orang atau biasa yang disebut dengan trafficking. Kasus ini bukan lagi kasus yang terjadi antar daerah atau terjadi dibeberapa Negara saja, kasus ini terjadi pada seluruh Negara di dunia baik dalam sekala kecil maupun sekala besar dan telah menjadi masalah global yang sampai pada saat ini belum dapat dihentikan atau diberantas pihak-pihak yang menjadi pelakunya. Permasalahan yang hendak diangkat dan dikaji oleh penulis adalah bagaimana penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang ini di Indonesia kususnya mengkaji dalam kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Medan. Apakah dalam putusan kasus No. 806/PID.B/ 2009/PN.MDN ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai dengan Undang-undang N0.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Dan bagaimana kaitannya dengan Undang-undang Hak asasi Manusia (UU No.39 Tahun 1999). Setelah penulis melakukan penelitian maka penulis menarik kesimpulan dalam alasan dan keadaan apapun, perdagangan orang tetap merupakan suatu tindak pidana, sekalipun hal itu dihendaki oleh korban itu sendiri.karena pada dasarnya tidak ada manusia yang bersedia untuk diperjualbelikan seperti barang. Hanya faktor-faktor yang terjadi dalam hiduplah yang memaksa mereka bersedia untuk diperjualbelikan, dan faktor ekonomilah yang merupakan faktor pendorong terbesar terjadinya perdagangan orang ini. Dan dalam Undang-undang tentang tindak perdagangan orang telah mengatur hukuman minimal untuk setiap pelaku perdagangan orang, sehingga Oknum Hukum tidak dapat ber“main” dalam memutuskan perkara ini.Dan kasus ini sangat berhubungan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin dan melindungi hak-hak korban perdagangan manusia yang telah dirampas sebagai makluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kebebasan dan tidak diperbudak. Keyword: Perdagangan Orang,Wanita Dibawah umur, Hak Asasi Manusia
Copyrights © 2015