ABSTRAK Fifi Febiola Damanik* Muhammad Hamdan** Muhammad Eka Putra*** Pemilihan Umum merupakan mekanisme utama dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan.Proses pelaksanaan Pemilihan Umum tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang timbul dari masyarakat, peserta Pemilu, hingga penyelenggara Pemilu.Uraian dari berbagai permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat berakhir menjadi tindak pidana Pemilu. Dalam penanganan proses ini dibutuhkan sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran Pemilu tersebut. Salah satunya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memiliki tugas dan dan wewenang guna mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Melalui latar belakang masalah ini untuk membuat karya ilmiah dengan judul “Peranan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Studi Kasus: Panwaslu Kota Medan)”. Bentuk permasalahan yang dibahas adalah perbuatan apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilihan Umum, Bagaimana Peranan hambatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kota Medan) dalam menanggulangi tindak pidana Pemilihan Umum Legislatf. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan terhadap data primer yang merupakan hasil wawancara yang dilakukan di Panwaslu Kota Medan dan penelitian kepustakaan.Kesimpulan dari penelitian adalah bentuk-bentuk tindak pidana terdiri atas kejahatan dan pelanggaran yang terdapat dalam pasal 273-321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD. Peranan Panwaslu Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana Pemilu terdiri dari Upaya Penal yang bersifat represive yang diselesaikan dengan prosedur hingga tingkat pengadilan yang dapat dilihat dari salah satu contoh kasus penanggulangan melalui Putusan No.01/Pid.S/2014/PN.Mdn dan melalui Upaya Non penal yang terdiri atas melakukan penyuluhan hukum dan gerakan relawan Panwaslu.Tugas dan wewenang Panwaslu diatur dalam pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hambatan yang dihadapi hambatan internal dari dalam Panwaslu sendiri dan hambatan yang bersifat eksternal yang berasal dari luar Panwaslu.
Copyrights © 2015