2016ABSTRAKBinsar Immanuel SimanjuntakSyafruddin KaloMahmud Mulyadi Pendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada didalam peranan pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS yang berdiri harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi?Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn)? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam hal penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dilakukan penelitian terhadap peraturan peran dan bahan yang berhubungan serta penulis menganalisis kasus yang berkaitan dengan judul skripsi ini yaitu Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.Sus/2015/PN-Mdn). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU Pendidikan Tinggi memuat sanksi pidana di bidang penyelengaraan pendidikan tinggi. Diatur pada Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan dirumuskan secara alternatif kumulatif dengan diaturnya sanksi pidana penjara dan/atau denda.Tindak pidana yang menjadi fokus adalah “tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikan Ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93, yang merupakan delik omisi.karena tidak dilalukannya kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) yang mewajibkan PTS didirikan atas izin menteri.dimana dapat dihukum pidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.Kata kunci: Pendidikan tinggi, Pendidikan Tinggi tanpa Izin.
Copyrights © 2016