Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 02 (2016)

ERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN BENDERA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Tri Oktober (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Syafruddin Hasibuan (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2016

Abstract

BSTRAKTri Oktober Sinaga*1Prof. Madiasa Ablisar, SH., MS.**2Syafruddin Hasibuan, S.H.,M.H.,DFM.***3Bendera merupakan simbol dari suatu bangsa dan negara, begitu jugadengan bendera negara republik Indonesia. Benderamerah putih sebagaimana bendera-bendera negara lain juga mempunyai makna filosofis yang mendalam serta pengingatakan sejarah bangsa ini. Bendera negara republik Indonesia atau bendera merah putihadalah sebagai salah satu simbol pemersatu bangsa. Simbol kesamaan visi dan misiseluruh lapisan masyarakat Indonesia yang sangat beraneka ragam. Selain sebagai simbol,bendera merah putih juga sebagai pengingat akan mimpi dan cita-cita para pendiribangsa. Maka dari itu bendera ini telah menjadi salah satu alasankita untuk menjaga danmencintai negara ini. Penggunaan bendera negara republik Indonesia sebagai bukti rasanasionalisme kita dan juga untuk menghargai jasa para pahlawan pendiri bangsa ini,kurang mendapat perhatian dan pengawasan, sampai ketika pertengahan tahun 2016marak terjadi penghinaan terhadap bendera negara Indonesia yang menunjukkankurangnya ketegasan pemerintah dalam hal ini. Pengaturan tentang bendera merah putihini memang telah ada di dalam dan di luar KUHP. Pengaturan tersebut ada di dalamKUHP yaitu pasal 154 a serta di luar KUHP yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji serta mendalamibagaimana sebenarnya pertanggungjawaban pidanaterhadaporang yang melakukanpenghinaan terhadap bendera negara republik Indonesia. Penulisan ini menggunakanproses pengumpulan data yang diperlukan dalam setiap penyusunannya, yang dilakukandengan metode penelitian (yuridis normativ). Adapun metode penelitian yang akandigunakan dalam penulisan ini adalah dengan mengkaji atau menganilisis normahukumberupa bahan-bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier agardapat menjawab setiap permasalahan. Metode pengumpulan data ditempuh dengan studipustaka (Library Research). Analisa data dilakukan dengan metode analisa kualitatif.Dianalisis secara perspektif atau menggunakan metode-metode berikut yaitu, mencari danmengumpulkan data dari persputakaan berupa buku-buku, media cetak, internet, tulisanilmiah serta putusan hakim yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam halpenghinaan bendera negara Republik Indonesia sudah jelas diatur didalam dan diluarKUHP namun pemerintah dalam hal ini masih kurang tegas untu

Copyrights © 2016