ABSTRAKImmanuel Carlos YanrichyAlvi SyahrinEdi YunaraPeranan korporasi dalam sub sektor perkebunan dengan adanya motif ekonomi yangdibawa korporasi di satu sisi memang sangat menguntungkan, namun di sisi lain jugaberpotensi sangat merugikan bahkan tidak hanya dari segi ekonomi. Salah satutindakan merugikan tersebut adalah pembakaran lahan perkebunan oleh korporasiyang kerap menjadi penyebab terjadinya bencana kebakaran lahan yang amatmerugikan. Lahirnya pengaturan delik-delik baru yang menempatkan korporasisebagai subjek di dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP tidak terlepas daritujuanpublic welfare offences. Kebijakan hukum pidana (penal policy) pada tataranformulasi mempunyai peran sentral dalam rangka pengelolaan perkebunan secaraprofessional dan terencana.Adapun masalahhukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana sistempertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenal dalam dunia hukum dewasa ini,dan bagaimana pula model pertanggungjawaban pidana bagi korporasi pelakupembakaran lahan perkebunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Tentang Perkebunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif denganmengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studikepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan didukung oleh PeraturanPerundang-undangan lain yang terkait dengan pembakaran lahan perkebunan. Untukmendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dantersier berupa buku, jurnal, internet, hasil simposium dan lain-lain. Bahan hukumkemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif.Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, Terdapat beberapasistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenali dalam dunia hukumdewasa ini yang perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai doktrin/ajaran. Kedua,model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 39Tahun 2014 Tentang Perkebunan adalah korporasi dan/atau pengurus dapatbertanggungjawablangsung secara bersama-sama (menggunakanidentificationdoctrinedanfunctionaeel daderschap). Akan tetapi, masih terdapat beberapakerancuan dalam perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut.
Copyrights © 2016