Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI (Studi di Kejaksaan Negeri Langkat)

Michael Simbolon (Unknown)
Edi Yunara (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK Michael Stefanus Simbolon* Edi Yunara** Marlina*** Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, perlu segera dilakukan. Salah satu upaya cara pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan payung hukum bagi peradilan pidana anak, dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa proses diversi harus diterapkan dalam berbagai tahapan, yang salah satunya adalah pada tahap penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum Anak. Penuntut Umum Anak harus dapat mengerti tentang kondisi anak dan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Keberhasilan mencapai kata sepakat di dalam proses diversi tergantung kepada para pihak yag berperkara tersebut, maka diperlukan perubahan pola pikir masyarakat yang selama ini mengarah kepada keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (musyawarah). Berdasarkan pokok pemikiran diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan mengenai diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana penerapan konsep diversi pada tahap penuntutan di Kejaksan Negeri Langkat serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam melakukan diversi di Kejaksaan Negeri Langkat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat kualitatif, dan menggunakan jenis data primer yang diperoleh dengan menggunakan metode wawancara serta jenis data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka (library research), dengan mengkaji berbagai literature, peraturan perundang-undangan, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya diversi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan pelaksanaan lainnya telah menjadi alternatif penyelesaian untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum melalui mekanisme non formal yang melibatkan Penuntut Umum Anak sebagai fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan, pelaku, korban dan orang tua. Penerapan konsep diversi wajib dilakukan di setiap tahap, khususnya pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum Anak. Faktor-faktor yang menjadi penghambat penerapan proses diversi pada lembaga Kejaksaan Negeri Langkat adalah faktor internal yang berasal dari lembaga kejaksaan itu sendiri, dimana masih kurangnya Penuntut Umum Anak dan faktor eksternal yang berasal dari masyarakat yang masih mempunyai sifat balas dendam dalam menyelesaikan masalah di persidangan serta tidak terlihatnya keseriusan pemerintah dalam menjalankan proses diversi tersebut. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Copyrights © 2017